Membahas Tip dan Trik Seputar Aktivitas Kantor di Office Tip N'Trick

Wednesday, March 6, 2013

Mengenal Fasilitas Keringanan Bea Masuk Impor

Dalam hal importasi barang, pemerintah melakukan berbagai cara agar dapat mengendalikannya. Salah satunya adalah memberikan fasilitas keringanan Bea Masuk. Fasilitas ini dapat diberikan pemerintah kepada importer apabila importer tersebut sudah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Apabila importir tersebut mendapat keringan Bea Masuk, maka importir tersebut harus melampirkan formulir seperti di bawah ini:
  • Form D jika mengaplikasikan skema preferensi tarif CEPT-AFTA.
  • Form JIEPA jika mengaplikasikan skema preferensi tarif kerjasama antara Jepang dan Indonesia.
Form tersebut diatas harus disebutkan pada Pemberitahuan Impor Barang agar barang yang diimpor mendapat keringanan Bea Masuk.

== *** ==

No comments:

Post a Comment

P e r h a t i a n !
Untuk berkomentar, kamu harus mempunyai akun Google, LiveJournal, WordPress, TypePad, AIM atau OpenID.
Komentar kamu akan dimoderasi supaya bisa langsung direspon.
Karena ga perlu repot ngisi verifikasi, tolong, jangan nyepam! Kalo untuk referensi, boleh. Kalo mau promosi, mesti nego — harga pas tancap gas!!!
:)